BUKABERITANYA.COM, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa, 9 Juni 2026.
Pengesahan tersebut menjadi perhatian publik karena salah satu poin penting dalam UU Polri terbaru mengatur soal perubahan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri.
Dalam ketentuan yang disahkan, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Selain itu, perpanjangan juga dapat dilakukan sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.
Dengan aturan baru ini, Presiden memiliki ruang kewenangan untuk memperpanjang masa dinas Kapolri atau perwira tinggi bintang empat apabila dinilai masih dibutuhkan oleh negara.
Rapat paripurna pengesahan RUU Polri digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pembahasan RUU Polri pada tingkat I. Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan setuju agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Alasan Penambahan Usia Pensiun
DPR menyebut perubahan batas usia pensiun Polri dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan menjaga kesetaraan dengan aparat penegak hukum lain, termasuk TNI dan kejaksaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan batas usia pensiun dalam RUU Polri dilakukan dalam kerangka kesetaraan antarpenegak hukum. Ia juga menepis anggapan bahwa perubahan ini semata-mata dibuat untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.
Sementara itu, pemerintah juga menilai penyesuaian batas usia pensiun diperlukan sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia Polri agar lebih profesional dan sesuai kebutuhan organisasi.
Isu Sensitif di Tengah Tuntutan Reformasi Polri
Meski demikian, pengesahan UU Polri tetap berpotensi memunculkan perdebatan publik. Pasalnya, isu perpanjangan usia pensiun Kapolri menyangkut jabatan strategis di institusi penegak hukum yang memiliki peran besar dalam keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum nasional.
Bagi pendukungnya, aturan ini dianggap memberi fleksibilitas kepada negara untuk mempertahankan figur berpengalaman pada posisi penting. Namun, bagi kalangan kritis, kewenangan perpanjangan oleh Presiden perlu diawasi agar tidak membuka ruang politisasi jabatan puncak kepolisian.
Karena itu, pengesahan UU Polri tidak hanya dilihat sebagai perubahan administratif soal usia pensiun. Lebih jauh, aturan ini juga menjadi ujian bagi komitmen reformasi kepolisian, transparansi, akuntabilitas, dan regenerasi di tubuh Polri.
Bagian dari Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002
Revisi UU Polri merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. DPR menilai aturan lama perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk perubahan KUHP dan KUHAP serta rekomendasi reformasi lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun dan dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus serta sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Dengan disahkannya UU Polri terbaru, peta pembinaan karier dan regenerasi di tubuh kepolisian dipastikan mengalami perubahan. Pemerintah dan Polri kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan aturan turunan berjalan transparan, terukur, dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.