BukaBeritanya ← Kembali
Iklan
Iklan Atas Artikel
Citizen Journalism

Jumlah Penasihat Presiden Jadi 10 Orang: Mengupas Dasar Hukum, Peran, dan Strategi Politik di Baliknya

08 June 2026
5 min read
Jumlah Penasihat Presiden Jadi 10 Orang: Mengupas Dasar Hukum, Peran, dan Strategi Politik di Baliknya
Iklan
Iklan Setelah Gambar atau Video Artikel

JAKARTA – Rencana bertambahnya jumlah Penasihat Khusus Presiden menjadi 10 orang tidak hanya menarik perhatian dari sisi tata kelola pemerintahan, tetapi juga membuka ruang pembacaan politik yang lebih luas.

Secara formal, jabatan ini memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem pemerintahan. Namun, dalam praktik politik kekuasaan, pengangkatan penasihat Presiden hampir selalu membawa pesan strategis: memperluas jaringan komunikasi, mengakomodasi tokoh berpengaruh, sekaligus memperkuat dukungan terhadap agenda pemerintahan.

Kabar terbaru menyebutkan Presiden Prabowo Subianto akan menambah komposisi Penasihat Khusus Presiden, salah satunya melalui rencana masuknya Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan. Jika resmi dilantik, jumlah Penasihat Khusus Presiden disebut akan genap menjadi 10 orang. Pemberitaan mengenai rencana pelantikan Said Iqbal juga telah muncul di sejumlah media nasional pada 7 Juni 2026.

Dasar Hukum yang Kuat

Keberadaan Penasihat Khusus Presiden bukan jabatan tanpa landasan hukum. Posisi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Perpres tersebut berlaku sejak 7 Oktober 2025 dan mencabut Perpres Nomor 137 Tahun 2024. Dalam abstrak regulasi itu disebutkan bahwa Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dasar hukum Perpres ini juga merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Artinya, secara konstitusional, Presiden memiliki ruang untuk membentuk perangkat pendukung yang dianggap perlu guna memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dengan demikian, Penasihat Khusus Presiden dapat dipahami sebagai bagian dari instrumen pendukung Presiden dalam menjalankan pemerintahan, bukan sebagai lembaga eksekutif baru yang mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga negara.

Apa Sebenarnya Tugas Penasihat Presiden?

Berbeda dengan menteri, Penasihat Khusus Presiden tidak memimpin kementerian, tidak mengelola birokrasi sektoral, dan tidak memiliki kewenangan eksekutif langsung seperti pejabat kabinet teknis.

Fungsi utamanya adalah memberikan nasihat, pertimbangan, analisis, dan rekomendasi kepada Presiden sesuai bidang penugasan masing-masing. Dengan posisi seperti itu, penasihat menjadi saluran masukan alternatif bagi Presiden.

Mereka tidak terikat secara kaku pada rantai birokrasi kementerian, sehingga dapat memberi perspektif yang lebih fleksibel, cepat, dan dekat dengan dinamika masyarakat. Dalam konteks tertentu, masukan seperti ini penting karena Presiden tidak hanya membutuhkan laporan administratif, tetapi juga pembacaan sosial, politik, ekonomi, dan aspirasi langsung dari lapangan.

Karena itu, jabatan ini biasanya diisi oleh tokoh senior nasional, mantan pejabat negara, profesional, akademisi, pemimpin organisasi, maupun figur yang memiliki pengalaman panjang pada isu tertentu.

Mengapa Jumlahnya Bertambah?

Dari sudut pandang pemerintahan, bertambahnya jumlah penasihat dapat dibaca sebagai respons terhadap semakin kompleksnya persoalan nasional.

Presiden tidak hanya berhadapan dengan urusan ekonomi dan politik, tetapi juga ketenagakerjaan, transformasi digital, investasi, energi, kesehatan, pangan, keamanan, komunikasi publik, hingga reformasi kelembagaan. Semakin banyak isu strategis yang harus ditangani, semakin besar pula kebutuhan Presiden terhadap masukan yang spesifik, cepat, dan lintas sektor.

Pada awal pemerintahannya, Presiden Prabowo telah melantik sejumlah Penasihat Khusus Presiden dengan bidang penugasan yang beragam. Istana mencatat adanya penunjukan penasihat khusus untuk bidang politik dan keamanan, digitalisasi dan teknologi pemerintahan, pertahanan nasional, energi, haji, serta kesehatan.

Komposisi tersebut kemudian berkembang. Ahmad Dofiri dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian pada 17 September 2025. Hasan Nasbi kemudian dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi pada 27 April 2026.

Jika kemudian isu ketenagakerjaan juga diberi ruang khusus melalui penunjukan tokoh buruh, maka penambahan penasihat dapat dipahami sebagai upaya memperluas spektrum masukan Presiden pada isu-isu strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dimensi Strategi Politik

Namun, dalam politik, jabatan penasihat Presiden tidak bisa dibaca semata-mata sebagai kebutuhan teknokratis. Ia juga dapat menjadi instrumen politik yang relatif fleksibel.

Presiden dapat mengakomodasi tokoh tertentu tanpa harus membentuk kementerian baru atau melakukan perombakan besar dalam kabinet. Dengan demikian, jabatan penasihat menjadi ruang antara: bukan menteri, tetapi tetap berada dekat dengan pusat kekuasaan.

Dari sudut pandang politik, setidaknya ada empat fungsi strategis dari posisi ini.

Pertama, menjaga komunikasi dengan kelompok kepentingan tertentu. Jika seorang tokoh buruh masuk sebagai penasihat, maka pemerintah memiliki saluran komunikasi langsung dengan kalangan pekerja dan serikat buruh. Hal yang sama berlaku jika penasihat berasal dari kalangan pengusaha, akademisi, tokoh agama, petani, atau profesional tertentu.

Kedua, mengonsolidasikan dukungan politik. Dalam sistem pemerintahan berbasis koalisi besar, Presiden perlu menjaga hubungan dengan berbagai kekuatan sosial dan politik. Jabatan penasihat dapat menjadi sarana untuk tetap melibatkan figur berpengaruh tanpa harus memasukkannya ke struktur kementerian.

Ketiga, membangun simbol politik. Penunjukan tokoh tertentu kerap mengirimkan pesan kepada publik mengenai prioritas pemerintah. Ketika Presiden menunjuk figur yang dikenal dekat dengan isu ketenagakerjaan, pesan politik yang ditangkap publik adalah bahwa pemerintah ingin menunjukkan perhatian terhadap nasib pekerja.

Keempat, memperluas jaringan informasi Presiden. Dalam pemerintahan modern, informasi tidak selalu mengalir sempurna melalui birokrasi formal. Kehadiran penasihat memungkinkan Presiden memperoleh masukan langsung dari lapangan, kelompok masyarakat, organisasi profesi, maupun komunitas strategis tertentu.

Efektivitas Menjadi Kunci

Meski memiliki dasar hukum dan fungsi strategis, keberadaan Penasihat Khusus Presiden tetap akan dinilai dari efektivitasnya.

Publik pada akhirnya tidak hanya melihat berapa banyak jumlah penasihat yang dimiliki Presiden. Yang lebih penting adalah apakah kehadiran mereka benar-benar menghasilkan masukan berkualitas, mempercepat penyelesaian masalah rakyat, memperbaiki komunikasi pemerintah, dan meningkatkan kualitas keputusan nasional.

Jika penasihat hanya menjadi jabatan akomodatif tanpa kontribusi nyata, publik akan melihatnya sebagai sekadar bagi-bagi posisi. Namun jika kehadiran mereka mampu memperkuat kerja Presiden, memperluas jangkauan informasi, dan membantu merumuskan kebijakan yang lebih responsif, maka posisi ini dapat dipahami sebagai kebutuhan pemerintahan yang rasional.

Karena itu, bertambahnya jumlah Penasihat Khusus Presiden menjadi 10 orang dapat dibaca dari dua sisi sekaligus. Di satu sisi, ia merupakan kebutuhan pemerintahan untuk memperkaya masukan strategis Presiden. Di sisi lain, ia juga merupakan bagian dari strategi politik untuk memperkuat komunikasi, konsolidasi, dan dukungan terhadap agenda pemerintahan.

Dalam konteks tersebut, Penasihat Khusus Presiden bukan sekadar jabatan pelengkap di lingkungan Istana. Ia adalah bagian dari arsitektur kekuasaan yang membantu Presiden mengelola pemerintahan, membaca dinamika sosial, sekaligus menjaga stabilitas politik nasional.

Iklan
Iklan Setelah Isi Artikel
Topik Terkait
#CitizenJournalism #MahmudMahmudin #BukaBeritanya #BeritaIndonesia #Presiden #Penasihat #Khusus #Politik
Mahmud Mahmudin
Ditulis Oleh

Mahmud Mahmudin

Jurnalis Warga
✍ Artikel Resmi
📰 Citizen Journalism

Jurnalis Senior

Lihat Semua Tulisan →
Iklan
Slot Iklan Sebelum Komentar
Sponsor Lokal / Banner 728x90 / 300x250
Upload gambar ke /uploads/iklan/ lalu isi nama file di fungsi renderAdSlotBukaberitanya()
Diskusi

Komentar Pembaca

Newsletter

Jangan Ketinggalan Berita Terbaru

Dapatkan update berita, perspektif, market dan cerita warga langsung ke email Anda.

Related News

Berita Terkait

Iklan
Iklan Mobile Bawah